KlikSatu

Dunia Dalam klik satu

Cara Mengurus KTP Sendiri Tanpa Calo

Cara Mengurus KTP Sendiri Tanpa Calo
KTP Elektronik  


Sesuai judul diatas Cara Mengurus KTP Sendiri Tanpa Calo, semua kalangan masyarakat bahkan diwajibkan atas orang - orang yang mendiami suatu kependudukan memiliki tanda identitas pengenal pribadi atau KTP ( Kartu Tanda Penduduk ).



Fungsi KTP bukan hanya sebagai tanda pengenal, namun juga sebagai syarat pembuatan, contohnya untuk membuat rekening bank kita harus memiliki KTP, Melamar pekerjaan melampirkan KTP, Syarat nikah juga harus punya KTP biar tahu masih lajang atau duda ( he2).



Apabila anda kehilangan KTP maka segeralah membuat KTP baru, dan cepat - cepat membuat laporan kehilangan di Polsek setempat dan mintalah surat kehilangannya. Surat tersebut untuk syarat membuat KTP baru. Dan minta KTP Sementara di Balai Desa anda tinggal, sembari menunggu KTP Elektonik yang belum dibuat lagi.



Perlu di ingat jangan sekali - kali membuat KTP melalui Calo atau oknum apapun, karena banyak pemberitaan mengenai pemalsuan diantaranya yaitu berita tentang kartu BPJS palsu yang sangat merugikan masyarakat, jangan sampai anda sudah membayar namun mendapat KTP palsu.



Disamping rentan terjadi pemalsuan juga dengan ongkos pembuatan yang mahal, pasalnya dalam undang - undangan kependudukan warga masyarakat perlu diketahui tanpa biaya untuk membuat KTP alias Gratiss.



Bagaimana sih Cara Mengurus KTP Sendiri Tanpa Calo ? Sebenarnya ada 2 ( dua ) cara mengurusnya. Pertama cara membuat KTP secara Online, Kedua mengurus sendiri. Karena tema blog ini adalah cara mengurus KTP sendiri maka yang dibahas langkah - langkah atau jalurnya kemana saja untuk mengurus KTP. Berikut alur yang harus ditempuh :



1. Siapkan Syarat -syaratnya terlebih dahaulu.

  • Fotocopy KK ( kalau belum memiliki KK, maka buat KK dulu )
  • Fotocopy Ijazah Terakhir,
  • Foto 3 x 4 berwarna 2 lembar,
  • Bawalah KTP aslinya juga,

2. Minta Formulir untuk Membuat KTP di Balai Desa Setempat.

  • Anda langsung isi formulirnya bisa dibantu oleh juru tulis Desa,
  • Lampirkan persyaratan tadi diatas,
Cara Mengurus KTP Sendiri Tanpa Calo
Formulir untuk KTP

3. Antar Formulir KTP Ke Kecamatan di Daerah Anda.


  • Tunggu antrian untuk sesi pemotretan KTP, Sidik Jari dan Scan Mata untuk identitas E-KTP.
  • Dan nanti anda menerima bukti pengambilan KTP, kalau tingkat kecamatan menunggu sampai jadi kurang lebih 14 hari.



Perlu diketahui walaupun pemerintah menggratiskan dalam pembuatan E- KTP namun tetap saja setiap Stockholder ada oknum yang meminta secara halus untuk administrasi pembuatannya, dan itu terserah anda apakah memberi atau menolaknya.



Demikian langkah - langkah mengurus KTP sendiri tanpa calo, dan apabila menemukan pungli yang dilakukan oleh oknum kita sikapi sendiri, tidak dipungkiri pungli itu masih tetep ada dan terima kasih semoga bermanfaat untuk semuanya.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Cara Mengurus KTP Sendiri Tanpa Calo"

 
Copyright © 2015 KlikSatu - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top