Alis yang telah di cukur |
Dalam hukum islam mencukur atau memotong sebagian atau mentatto alis merupakan hukumnya diharamkan, karena merupakan salah satu merubah ciptaan Allah SWT.
QS An nisa : 117 - 118 |
QS An nisa : 119 |
Apa saja kah yang merupakan merubah ciptaan Allah bagi kaum wanita yang mempercantik dirinya dan hukumnya yang di haramkan yaitu mentatto alis, membuat tatto ditubuhnya, operasi plastik, operasi payu darah yang untuk mempercantik diri, memancungkan hidung, dagu, dll.
Wanita tercipta untuk menghiasi bumi, tanpa kaum wanita merubah ciptaan Allah SWT dengan mempercantik dirinya dengan merubah kodratnya tetap terlihat cantik istimewa, tidak ada lagi ciptaan Allah SWT yang menandingi ciptaan Allah yang satu ini yaitu Wanita.
Demikian artikel tentang Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita. Adapun artikel lain yaitu Wow Ini Dia Kenapa Memakan Babi Itu di Haramkan !!!
0 Komentar untuk "Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita"