KlikSatu

Dunia Dalam klik satu

Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita

Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita | Mas Dedi
Alis yang telah di cukur
Hukum Menurut Islamn Mencukur Alis Bagi Wanita | Zaman yang semakin berubah dari zaman ke zaman membuat kaum wanita beramai - ramai mempercantik dirinya, mulai dari mewarnai rambut, memakai make up, dll. Sebagian besar kaum wanita pergi kesalon untuk merawat keindahan tubuh dan wajahnya, dan salah satunya yaitu mencukur bulu mata, memotong sebagian bulu matanya dan bahkan mentatto alisnya.

Dalam hukum islam mencukur atau memotong sebagian atau mentatto alis merupakan hukumnya diharamkan, karena merupakan salah satu merubah ciptaan Allah SWT.


Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita | Mas Dedi
QS An nisa : 117 - 118
Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita | Mas Dedi
QS An nisa : 119
Kalam Allah SWT yang di firmankan pasa QS An nisa ayat 117 - 119 bahwa Allah mengharamkan semua yang merubah ciptaan NYA. Namun syaitan membisikkan pada manusia agar merubah ciptaan Allah, dan manusia itu sendiri telah mengikutinya dan dilaknati oleh Allah SWT. 

Apa saja kah yang merupakan merubah ciptaan Allah bagi kaum wanita yang mempercantik dirinya dan hukumnya yang di haramkan yaitu mentatto alis, membuat tatto ditubuhnya, operasi plastik, operasi payu darah yang untuk mempercantik diri, memancungkan hidung, dagu, dll.

Wanita tercipta untuk menghiasi bumi, tanpa kaum wanita merubah ciptaan Allah SWT dengan mempercantik dirinya dengan merubah kodratnya tetap terlihat cantik istimewa, tidak ada lagi ciptaan Allah SWT yang menandingi ciptaan Allah yang satu ini yaitu Wanita. 

Demikian artikel tentang Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita. Adapun artikel lain yaitu Wow Ini Dia Kenapa Memakan Babi Itu di Haramkan !!!
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukum Menurut Islam Mencukur Alis Bagi Wanita"

 
Copyright © 2015 KlikSatu - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top